Pembayaran tagihan listrik dimulai dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Ini merupakan kewajiban dari setiap pelanggan atau pengguna listrik PLN yang harus di penuhi kalau tidak ingin sambungan listriknya di putus sementara sampai pada pemutusan permanen.
Kebanyakan orang sebelum membayar tagihan listrik, mereka terlebih dahulu mengecek berapa jumlah tagihan listrik yang akan mereka bayar. Ini dilakukan karena seringnya terjadi kasus lonjakan tagihan listrik secara drastis, padahal pelanggan hanya melakukan pemakaian listrik biasa saja. Ada juga yang untuk mengantisipasi kurangnya uang yang dibawa saat membayar tagihan listrik.
Dahulu, untuk mengecek tagihan listrik harus datang langsung ke loket pembayaran listrik, namun sekarang sekarang kita bisa mengecek tagihan listrik secara online (melalui internet). Bahkan tidak hanya mengecek, tapi juga langsung membayar tagihan listrik Anda tersebut secara online melalui internet banking.
Oke, untuk mengetahui/mengecek berapa tagihan listrik yang harus Anda bayar silahkan klik di sini, atau buka halaman web ini http://202.162.217.251/info_billing/index.php maka akan muncul tampilan halaman web tersebut seperti di bawah ini.
Masukkan ID Pelanggan (Identitas pelanggan) listrik rumah Anda yang terdiri dari 12 angka. Lalu masukkan juga sandi yang tertera di halaman web tersebut, pada tempat yang telah disediakan. Setelah itu klik login. kalau berhasil, maka akan muncul halaman web seperti di bawah ini, yang menunjukkan informasi berapa besar tagihan listrik yang harus anda bayar.
Anda juga bisa melihat atau mengecek jumlah tagihan listrik rumah Anda pada bulan2 sebelumnya, dengan memilih bulan yang Anda kehendaki. Jika sudah, silahkan klik logout pada pojok atas untuk keluar.
Biasanya PLN disetiap daerah memiliki website lokal sendiri2 yang juga menyediakan form atau halaman khusus untuk informasi rekening dan pengecekan tagihan listrik. Seperti http://www.plnjateng.co.id/ untuk wilayah jawa tengah dan http://www.plnjaya.co.id untuk wilayah jakarta. Untuk alamat website PLN wilayah lainnya bisa Anda cari sendiri di mesin pencari seperti google, bing, yahoo, dan dll. Tapi jika tidak ingin repot2 mencari, gunakan saja alamat web yang pertama di atas, karena itu berlaku secara nasional.
0 komentar:
Posting Komentar