This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 11 Maret 2012

Persiapan Dalam Membuat Warnet

Warnet lebih dikenal dengan Warung Internet adalah usaha yang sedang booming saat ini. Cara membuat warnet, warung internet dapat diperkaya dari sumber lain, mudah-mudahan menambah wawasan. Berikut ini saya kutip dari oasis.net, sebagai pengayaan bahan yang sudah ada. Anda berada di satu masa dimana banjir informasi sedang terjadi. Saya fikir cukup baik untuk memilih mana perlu untuk dikumpulkan, untuk menambah wawasan cara membuat warnet.

Jika pembahasan sebelumnya: Cara download Video dari Youtube. Kali ini akan dibahas instalasi dan setting untuk sebuah warnet yang memiliki 1 server & 12 client seperti terlihat pada gambar di bawah ini:



Sabtu, 10 Maret 2012

Tips/Cara Membuka Website/Situs Web Yang Diblokir/Terblokir - Proxy Anonymous Browsing

Ketika kita sedang asyik-asyik browsing di internet terkadang ada situs yang tidak bisa kita akses karena suatu hal baik secara tidak sengaja seperti putusnya koneksi jaringan internet atau secara sengaja untuk membatasi penggunaan internet penggunanya.
Sebaiknya cara ini tidak digunakan untuk mengakses link situs-situs web yang dilarang oleh pemerintah atau pun dilarang oleh pihak lain yang berwenang seperti pengelola kampus, pengelola sekolah, pengelola lab komputer, pengelola warnet, pengelola hotspot, isp, dan lain sebagainya.
Macam / Jenis Situs Web Yang Sering Diblokir :
- Website Porno
- Situs jejaring sosial
- Situs pelanggar hak cipta
- permainan game online / gamenet
- Chating di internet
- Situs fitnah, propaganda, pelecehan, dsb.
Caranya untuk membuka akses blokir cukup mudah karena hanya menggunakan jasa website pihak ke tiga untuk membantu membukakan jalan kita dengan proxy. Buka situs-situs contoh di bawah ini dan masukkan link url situs web yang mau kita kunjungi namun tidak bisa.
- anonymouse.org
- proxybrowsing.com
- w3privacy.com
- ninjacloak.com
- the-cloak.com
- shadowsurf.com
- proxify.com dll
Dengan cara ini pun kita bisa berselancar di dunia maya dengan aman karena informasi tentang di mana kita mengakses internet, catatan kunjungan, informasi pribadi kita, dsb bisa dirahasiakan dengan baik. Namun mungkin ada beberapa situs yang tidak mau menerima koneksi semacam ini. Selain itu jangan gunakan teknik ini untuk tindak kriminal / kejahatan karena yang pasti akan terungkap juga.
Kalau cara diatas tidak berhasil ada pula cara yang luayan ampuh.
menggunakan http://proxy.situstarget.com/ anda akan berjalan secara tidak normal dengan langsung akses ke internet dan mem-bypass proxy server. komputer anda ==> server ==> internet, proxy ter-bypass dan dilewati karena adanya script yang ada pada situs tersebut.
Berikut tampilan dari web tersebut :

Selasa, 06 Maret 2012

Cara Menghitung Pesangon

Menghitung Uang Pesangon
dan Uang Penghargaan

Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."Pesangon
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn 1 kali
1 thn <= MK < 2 thn 2 kali
2 thn <= MK < 3 thn 3 kali
3 thn <= MK < 4 thn 4 kali
4 thn <= MK < 5 thn 5 kali
5 thn <= MK < 6 thn 6 kali
6 thn <= MK < 7 thn 7 kali
7 thn <= MK < 8 thn 8 kali
MK => 8 thn 9 kali
Penghargaan
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn 2 kali
6 thn <= MK < 9 thn 3 kali
9 thn <= MK < 12 thn 4 kali
12 thn <= MK < 15 thn 5 kali
15 thn <= MK < 18 thn 6 kali
18 thn <= MK < 21 thn 7 kali
21 thn <= MK < 24 thn 8 kali
MK => 24 thn 10 kali
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No. Perhitungan
1 Pesangon9 bulan upah
2 Penghargaan4 bulan upah
3 Pesangon & PenghargaanRp149.500.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
6 Pajak u/ Rp49.5 juta (15 %) Rp7.425.000
7 Total Pajak Rp9.525.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp139.575.000
Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.